Nama lengkapnya adalah Hakim
bin Huzam bin Asad bin Abdul Gazi, ponakan Khadijah istri
Rasulullah . Sebelum dan setelah kenabian beliau ini adalah teman akrab
Rasulullah , sewaktu kaum Quraisy memboikot Rasulullah, beliau tidak termasuk,
karena menghormati Nabi. Beliau baru masuk Islam ketika penaklukan kota Mekah
dan terkenal sebagai orang yang banyak jasa baik dan derma.
Sejarah mencatat, dia adalah satu-satunya anak yang lahir
dalam Kabah yang agung. Ceritanya sebagai berikut. Pada suatu hari ibunya yang
sedang hamil tua masuk ke dalam Kabah bersama rombongan orang-orang sebayanya
untuk melihat-lihat Kabah. Hari itu Kabah dibuka untuk umum sesuai dengan
ketentuan. Ketika berada dalam Kabah, perut ibu tiba-tiba terasa hendak
melahirkan. Dia tidak sanggup lagi berjalan keluar Kabah. Seseorang lalu
memberikan tikar kulit kepadanya, dan lahirlah bayi itu di atas tikar tersebut.
Bayi itu adalah Hakim bin Hazam bin Khuwailid, yaitu anak laki-laki dari
saudara Ummul Mukminin Khadijah binti Khuwailid.
Hakim bin Hazam dibesarkan dalam keluarga keturunan bangan
yang berakar dalam dan terkenal kaya. Karena itu, tidak heran kalau dia menjadi
orang pandai, mulia, dan banyak berbakti. Dia diangkat menjadi kepala kaumnya
dan diserahi urusan rifadah (lembaga yang menangani orang-orang yang kehabisan
bekal ketika musim haji) di masa jahiliah. Untuk itu dia banyak berkorban harta
pribadinya. Dia bijaksana dan bersahabat dekat dengan Rasulullah sebelum beliau
menjadi Nabi.
Sekalipun Hakim bin Hazam kira-kira lima tahun lebih tua
dari Nabi , tetapi dia lebih senang, lebih ramah, dan lebih suka berteman dan
bergaul dengan beliau.
Rasulullah mengimbanginya pula dengan kasih sayang dan
persahabatan yang lebih akrab. Kemudian, ditambah pula dengan hubungan
kekeluargaan, karena Rasulullah mengawini bibi Hakim, Khadijah binti Khuwailid
ra, hubungan di antara keduanya bertambah erat.
Anda boleh jadi heran, walaupun hubungan persahabatan dan
kekerabatan antara keduanya demikian erat, ternyata Hakim tidak segera masuk
Islam, melainkan sesudah pembebasan kota Mekah dari kekuasaan kafir Quraisy,
kira-kira dua puluh tahun sesudah Muhammad diangkat menjadi Nabi dan Rasul.
Orang memperkirakan Hakim bin Hazam, yang dikaruniai Allah akal sehat dan
pikiran tajam ditambah dengan hubungan kekeluargaan, serta persahabatan yang
akrab dengan Rasulullah, akan menjadi mukmin pertama-tama yang membenarkan
dakwah Muhammad, dan menerima ajarannya dengan spontan. Tetapi, Allah berkehendak
lain. Dan, kehendak Allah jualah yang berlaku.
Kita heran dengan terlambatnya Hakim bin Hazam masuk Islam,
tetapi Hakim sendiri pun tidak kurang keheranannya. Setelah dia masuk Islam dan
merasakan nikmat iman, timbullah penyesalan mendalam, karena umurnya hampir
habis dalam kemusyrikan dan mendustakan Rasulullah. Putranya pernah melihat dia
menangis, lalu bertanya, “Mengapa
Bapak menangis?”
“Banyak
sekali hal-hal yang menyebabkan Bapak menangis, hai anakku!” jawab
Hakim.
“Pertama,
keterlambatan masuk Islam menyebabkan aku tertinggal merebut banyak kebajikan.
Seandainya aku nafkahkan emas sepenuh bumi, belum seberapa artinya dibandingkan
dengan kebajikan yang mungkin aku peroleh dengan Islam. Kedua, sesungguhnya
Allah telah menyelamatkan dalam Perang Badar dan Uhud, lalu aku berkata kepada
diriku ketika itu, aku tidak lagi akan membantu kaum Quraisy memerangi
Muhammad, dan tidak akan keluar dari kota Mekah. Tetapi, aku senantiasa
ditarik-tarik kaum Quraisy untuk membantu mereka. Ketiga, setiap aku hendak
masuk Islam, aku lihat pemimpin-pemimpin Quraisy yang lebih tua tetap berpegang
pada kebiasaan-kebiasaan jahiliah. Lalu, aku ikuti saja mereka secara fanatik.”
“Kini aku
menyesal, mengapa aku tidak masuk Islam lebih dini. Yang mencelakakan kita
tidak lain melainkan fanatik buta terhadap bapak-bapak dan orang-orang tua
kita. Bagaimana aku tidak akan menangis karenanya, hai anakku?”
Sebagaimana kita heran dengan terlambatnya Hakim bin Hazam
masuk Islam, begitu pulalah dia heran terhadap dirinya. Rasulullah pun heran
terhadap orang-orang yang berpikiran tajam dan berpaham luas seperti Hakim bin
Hazam, tetapi menutupi diri untuk menerima Islam. Padahal, dia dan golongan
orang-orang yang seperti dia ingin segera masuk Islam.
Semalam sebelum memasuki kota Mekah, Rasulullah bersabda
kepada para sahabat, “Di Mekah
terdapat empat orang yang tidak suka kepada kemusyrikan, dan lebih cenderung
kepada Islam.”
“Siapa
mereka itu, ya Rasulullah,” tanya para sahabat. “Mereka adalah 'Attab bin Usaid, Jubair
bin Muth'im, Hakim bin Hazam, dan Suhail bin Amr. Maka, dengan karunia Allah,
mereka masuk Islam secara serentak,” jawab Rasulullah .
Ketika Rasulullah masuk kota Mekah sebagai pemenang, beliau
tidak ingin memperlakukan Hakim bin Hazam, melainkan dengan cara terhormat.
Maka, beliau perintahkan juru pengumuman agar menyampaikan beberapa pengumuman.
Siapa
yang mengaku tidak ada Tuhan selain Allah yang maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya,
dan mengaku Muhammad sesungguhnya hamba Allah dan Rasul-Nya, dia aman.
Siapa
yang duduk di Kabah, lalu meletakkan senjata, dia aman.
Siapa yang mengunci pintu rumahnya, dia aman.
Siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan, dia aman.
Siapa yang masuk ke rumah Hakim bin Hazam, dia aman.
Siapa yang mengunci pintu rumahnya, dia aman.
Siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan, dia aman.
Siapa yang masuk ke rumah Hakim bin Hazam, dia aman.
Rumah Hakim bin Hazam terletak di kota Mekah bagian bawah,
sedang rumah Abu Sufyan bin Harb terletak di bagian atas kota Mekah.
Hakim bin Hazam memeluk Islam dengan sepenuh hati, dan iman
mendarah daging di kalbu. Dia bersumpah akan selalu menjauhkan diri dari
kebiasaan-kebiasaan jahiliah dan menghentikan bantuan dana kepada Quraisy untuk
memenuhi Rasulullah dan para sahabat beliu. Hakim menempati sumpahnya dengan
sungguh-sungguh.
Sekali peristiwa di Darun Nadwah (Balai Sidang), suatu
tempat terhormat bagi kaum Quraisy di masa Jahiliah untuk bermusyawarah, para
pemimpin, tetua-tetua, dan para pembesar mereka memutuskan dalam musyawarah
hendak membunuh Rasulullah . Hakim ingin melepaskan diri dari kenangan pada
putusan tersebut. Untuk itu, dia membuat tirai penutup yang dapat melupakan
ingatannya pada masa lalu yang dibencinya itu. Lalu dibelinya gedung Darun
Nadwah tesebut seharga seratus ribu dirham.
Para pemuda Quraisy bertanya kepadanya, “Untuk apa gedung yang dimuliakan kaum
Quraisy itu Anda beli, hai paman? Jawab Hakim, “Bukan begitu, wahai anakku!
segala kemuliaan telah sirna. Yang mulia hanyalah takwa. Aku tidak hendak
membelinya, melainkan karena ingin menjual kembali untuk membeli rumah di
surga. Aku saksikan kepada kalian semuanya, uangnya akan kusumbangkan untuk
perjuangan fi sabilillah.”
Sesudah masuk Islam, Hakim bin Hazam pergi menunaikan ibadah
haji. Dia membawa seratus ekor unta yang diberinya pakaian kebesaran yang
megah. Kemudian unta-unta itu disembelihnya sebagai kurban untuk mendekatkan
diri kepada Allah Azza wa Jalla.
Waktu haji tahun berikutnya, dia wukuf di Arafah, beserta
seratus orang hamba sahayanya. Masing-masing sahaya tergantung di lehernya
sebuah kalung perak bertuliskan kalimat, Bebas karena Allah Azza wa jalla, dari
Hakim bin Hazam. Selesai menunaikan ibadah haji, budak-budak itu dimerdekakan
semuanya.
Waktu naik haji ketiga kalinya. Hakim bin Hazam mengurbankan
seribu ekor biri, seribu ekor persis, disembelihnya di Mina, untuk dimakan
dagingnya oleh fakir miskin, guna mendekatkan dirinya kepada Allah Azza wa Jalla.
Sesudah Perang Hunain, Hakim bin Hazam meminta harta
rampasan kepada Rasulullah lalu diberi oleh beliau. Kemudian ia meminta lagi,
diberi pula oleh beliau.
Akhirnya harta rampasan yang diterima Hakim dengan jalan
meminta-minta itu berjumlah seratus ekor unta yang kini menjadi cerita (hadis)
dalam Islam.
Rasulullah lalu berkata kepada Hakim, “Sesungguhnya harta itu manis dan enak.
Siapa yang mengambilnya dengan rasa sukur dan rasa cukup, dia akan diberi
barakah dengan harta itu. Dan, siapa yang mengambilnya dengan nafsu serakah,
dia tidak akan mendapat barakah dengan harta itu, bahkan dia seperti orang
makan yang tidak pernah merasa kenyang. Tangan yang di atas (memberi) lebih
baik daripada tangan yang di bawah (meminta atau menerima).”
Mendengar sabda Rasulullah tersebut, Hakim bin Hazam
bersumpah, “Ya Rasulullah, demi
Allah yang mengutus engkau dengan agama yang hak, aku berjanji tidak akan
meminta-minta apa pun kepada siapa saja sesudah ini. Dan, aku berjanji tidak
akan mengambil sesuatu dari orang lain sampai aku berpisah dengan dunia.”
Sumpah tersebut dipenuhi Hakim dengan sungguh-sungguh. Pada
masa pemerintahan Abu Bakar, dia disuruh supaya mengambil gajinya dari baitul
mal, tetapi dia tidak mengambilnya. Tatkala jabatan khalifah pindah kepada Umar
al-Faruq, Hakim pun tidak mau mengambil gajinya setelah dipanggil beberapa
kali.
Khalifah Umar mengumumkan di hadapan orang banyak, “Ya, maasyiral muslimin! saya telah
memanggil Hakim bin Hazam beberapa kali supaya mengambil gajinya dari baitul
mal, tetapi dia tidak mengambilnya.”
Begitulah, sejak mendengar sabda Rasulullah
tersebut di atas, Hakim selamanya tidak mau mengambil sesuatu dari seseorang
sampai dia meninggal.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer